Selasa, 05 April 2011

makalah organisasi perdagangan dunia


MAKALAH
“ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA”
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Ekonomi Internasional




 













            DISUSUN OLEH KELOMPOK  5
Ø      ASEP MUHIBUDDAR          081400129



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANDDIN BANTEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
TH 2010/2011
PENDAHULUAN

Perdagangan dunia merupakan adalah suatu istilah hubungan internasional yg menunjukkan kerja sama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti International Bank For Reconstruction And Development (IBRD), International Development Bank (IDB), Asian Development bank (ADB). bersifat multilateral yg mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan kerjanya.

International for recontruction and development (IBRD) atau yang sering kita kenal dengan bank dunia. Bank Dunia didirikan sebagai Lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang dirujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif, Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap risiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan kepada negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.

International development bank (IDB) atau bank islam dunia, Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).


Asian development bank (ADB) merupakan salah satu organisasi perdagangan Internasional. Yang bertugas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia. ADB mcrupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia.






















ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA

1. IBRD (International Bank for Recontruction and Development)

  1. Sejarah Berdirinya Bank Dunia

Bank dunia ( international bank for reconstruction and development) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara pada awal pembentukanya bank dunia bertujuan untuk  membangun kembali negeri-negeri di eropa yang hancur pasca perang dunia ke-2.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian, dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan
Bank dunia  didirikan bersamaan dengan IMF pada 27 desember 1944, dengan nama Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Kelompok bank dunia terdiri dari  IBRD, International Development Association (IDA), international finance corporation (IFC), international centre for settlement of investement dispuses (ICSID). Pada tahun 1947, badan ini resmi menjadi badan khusus PBB. Kantor utamanya bermarkas di wilayah Negara pemegang saham terbesar badan ini, yaitu amerika serikat di kota Washington D.C.
Bank Dunia didirikan sebagai Lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang dirujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif: Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap risiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan kepada negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.

Tujuan didirikannya bank dunia tercantum pada pasal 1 articles of agreement yaitu
1.      membantu proses rekontruksi dan pembangunan wilayah Negara anggota dengan memfasilitasi investasi modal untuk keperluan produktif.
2.      mempromosikan peartumbuhan perdagangan internasional jangka panjang yang seimbang dengan mendorong investasi internasional dan dengan cara meningkatkan produktifitas, standar kehidupan serta kondisi pekerja.

Bantuan keuangan tersebut diberikan dengan tingkat bunga konvensional. Bank dunia juga memberikan bantuan jangka panjang dan pengurangan pengangguran kemiskinan dengan kegiatan-kegiatan :
1.      memberikan pinjaman
2.      pembiayaan untuk proyek infastruktur
3.      reformasi sector ekonomi khusus dan
4.      reformasi struktural yang jelas

Pada tahun pertama berdirinya badan ini, adalah memberikan bantuan untuk pembangunan kembali Negara-negara eropa (barat) yang hancur ekonominya setelah perang dunia II. Kemudian bank dunia memberikan bantuannya kepada pembangunan-pembangunan proyek infrastruktur di negara-negara sedang berkembang.

  1. Keanggotaan

Sebelum begabung dengan bank dunia, suatu Negara harus lebih dahulu menjadi anggota IMF. Karena bank dunia merupakan sebuah kelompok terdiri dari IBRD International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), dan Multilateral Investement Guarantee Agency (MIGA). Negara bersangkutan tersebut otomatis menjadi anggota keempat lembaga tesebut. Sampai dengan 2002, sebanyak 183 negara telah menjadi anggotanya.
  1. Besar Iuran Anggota

Iuran yang harus dibayar anggota bank dunia, ditentukan oleh besarnya besarnya kuota yang dihitung melalui formula asli breeton woods sehingga besar iuran anggota berbeda-beda. Besar iuran yang dibayarkan akan menentukan besar kekuatan suara (voting power) dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga keuangan internasional tersebut.

Formula breeton woods

CQ = (0.01Y).0.025R+0.2276VC) (1+C/Y)

Keterangan
CQ = calculated quota atau kuota terhitung
Y    = PDB pada tingkat harga pasar saat ini, untuk tahun sekarang
R    = nilai rata-rata tahunan cadangan devisa dalam bentuk emas dan valuta
 asing, termasuk SDR dan posisi cadangan di IMF, untuk tahun sekarang
P    = nilai rata-rata tahunan transaksi belanja (barang, jasa,pendapatan, dan transfer swasta) dalam periode lima tahun.
C   = nilai rata-rata tahunan transaksi penerimaan (barang, jasa,pendapatan, dan transfer swasta) dalam periode lima tahun.
VC = perubahan-perubahan (variability) transaksi penerimaan yang dinyatakan sebagai standar deisa dari five yearmoving average, di pusatkan pada tahun ketiga untuk periode 13 tahun.

  1. Pemungutan Suara

Setiap anggota memiliki 250 suara di tambah dengan satu suara tambahan untuk setiap saham yang dimilikinya. Setiap saham bernilai US$ 100.00 ( pasal II (2) (a)). Bank dunia menganut system pemungutan suara secara wighted voting (pemungutan suara diperberat). Maksudnya Negara yang memiliki suara besar dan dominan dalam pemungutan suara dan control terhadap pengambilan keputusan. Sebagai gambaran, data pada bulan juni 1992, Negara-negara pemilik suara terbesar adalah amerika serikat (17,55%), jepang (6,19%), perancis (5,93%), dan inggris (5,93%). Dua puluh dua (22) negara afrika memiliki suara terkecil, yakni 1.8%.
semua masalah dipecahkan melalui pemungutan suara. kecuali ditentukan lain, maka cara yang ditempuh adalah diputuskan dengan suara mayoritas. Dengan cara ini, dapat segera terlihat bahwa amerika serikat sebagai pemegang suara terbesar akan memiliki pengaruh yang cukup signifikan di dalam bank dunia.

  1. Struktur Organisasi

struktur bank dunia terdiri dari :
    1. board of governors
    2. executive directors
    3. president
    4. staff

Semua kekuasaan IBRD berada pada board of governors yang terdiri dari seorang governor dan penggantinya yang ditunjuk oleh setiap anggotanya. Mereka bertugas untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Ketua berasal dari salah satu governor yang dipilih oleh board.
The board of governor menyelenggarakan pertemuan sekali dalam setahun dan pertemuan-pertemuan lainya apaila dipandang perlu oleh the board atau di minta oleh director setelah ada permohonan oleh 5 anggota atau oleh angota-anggota yang memiliki 1/4 suara.
The governors telah mendelegasikan kekuasaannya untuk melaksanakan tugas-tugas umum bank kepada executie director. Executive director terdiri dari 21 negara anggota, 5 ditunjuk oleh 5 anggota yang memiliki saham terbesar dan 16 dipilih oleh semua governors.
Tugas utama the executive diretor adalah merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan mengenai tingkat pinjaman yang akan diberikan kepada Negara anggota, menalokasikan penerimaannya, gaji staf, anggaran administrasi dan rencana-rencana penelitian.
President bank duina di pilih oleh executive director untuk jangka 5 tahun, ia tidak memiliki hak suara. Ia adalah pimpinan dari staf-staf  pelaksana tugas keseharian bank dunia.
Pasal V (5) (c) menentukan bahwa presiden beserta penjabat dan staf bank dunia harus bertindak loyal hannya kepada bank dunia saja. Ia tidak terikat oleh kepentingan-kepentingan Negara atau lembaga-lembaga lainnya. Pasal ini menyatakan
the president, officer ad staff of the nank, in the discharge of their offices, owe their duty entirely to the bank and to no other country. Each member of the ank shall respect the international character of this duty and shall refrain from all attempts to influence any them in the discharge of their duty”.
Staf-staf dan penjabat-penjabat bank dunia dipilih oleh president. Pemilihan mereka harus memperhatikan efisiensi, kebutuhan serta memperhatikan pembagian geografis yang sebenar-benarnya. Sampai 30 juni 1982, jumlah staf bank dunia adalah 5278. dari jumlah ini 2689 orang adalah penjabat bank dunia berasal dari 104 negara.

f.       Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan

Pasal VII aricles of agreement memberikan status serta hak-hak istimewa kepada bank dunia agar ank dapat melaksanakan fungsi-fungsinya. Berdasarkan pasal ini, bank memiliki personalitas hukum penuh, khususnya bank dunia dapat membuat perjanjian, dapat memiliki harta kekayaan (bergerak atai tidak bergerak) dan dapat mengajukan tuntutan hukum.
Bank dunia tidak kebal terhadap hukum berkaitan dengan jaminan-jaminan yang telah dikeluarkanya. Untuk menangani keluhan-keluhan dari para pekerjanya, misalnya megenai pekerjaan dan hak-hak pensiunnya, pada 30 april 1980, bank dunia telah mendirikan the word bank aministration tribunal.
Sebelum adanya putusan final dari pengadilan, maka semua harta kekayaan bank dunia kebal terhadap semua bentuk sita atau eksekusi. Harta kekayaanya kebal pula terhadap  dari pemeriksaan atau penyitaan serta kebal dari  pengenaan pajak dan biaya bea lainnya.
Arsip-arsip bank dunia tidak dapat di ganggu gugat. Semua governors, executie director, penjabat dan pegawai bank dunia menikmati hak-hak istimewa dan kekayaan tertentu. Mereka tidak tunduk dala proses hukum suatu negara sepanjang ia melakukan tugas-tugas dalam kepentingannya sebagai penjabat/pegawai bank dunia.


2. IDB (International Development Bank)

a. Sejarah Berdirinya IDB

            International development bank berdiri atas prakarsa Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI)dalam suatu konferensi mentri-mentri keuangan pertama di Jeddah, 18 desember 1973. prakarsa ini kenudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan Article of Agreement dalam konferensi mentri-mentri keuagan yang kedua oleh Negara-negara anggota OKI, yang di tanda tangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 23 april 1975.
            Pertemua pertama dewan gubernur IDB sebagai instansi tertinggi diadakan pada tanggal 26 juli 1975 di Riyadh. IDB sendri memulai keiatan operasionalnya  pada tanggal 20 oktober 1975.
            IDB menetapkan kantor pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional masing-masing : Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Afrik, Kantor Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional Kuala Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya termasuk Indonesia
            Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).
            Bahasa yang digunakan dalam operasi IDB meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis. Adapun mata uangnya adalah dengan standar kurs Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan Special Drawing Right (SDR) dalam International Monetary Fund (IMF)
            Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.

b. Keanggotaan

            Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
            Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara, yaitu : Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti, Egypt, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia, Iran, Irak, Jordan, Kazakstan, Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco, Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Saudi Arabia, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab, Yemen.

c. Struktur Organisasi IDB Terdiri Dari

1.      Dewan Pengarah (the Board of Governor)

Dalam pasal 28 the Articles of Agreement of the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang Tahunan Dewan Gubernur akan ditunjuk seorang Gubernur sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan operasional IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya Ketua yang baru pada sidang berikutnya. Dalam tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi apabila Ketua berhalangan.Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank, yang kebanyakan adalah mentri keuangan. Dan Pemerintah Indonesia sendiri menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
      Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi :
1. memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB.
2. meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan.
3. memberhentikan suatu negara dari keanggotaan.
4. memilih dan mengangkat presiden.
5. memilih dan mengangkat direktur eksekutif
6. menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif
7. mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

2.      Direksi Pelaksana (the Board of Executive Directors)

Direksi pelaksana terdiri dari pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai bidang ekonomi dan perbankan dan terpilih oleh dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama 3 tahun hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh orang yang dalam waktu yang sama duduk sebagai Gubernur IDB.
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.

3. President

Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana. Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana

d. Peranan IDB Dalam Membiayai Perdagangan Internasional

     1. Import Trade Financing Operation (ITFO)
Skema ini merupakan bantuan yang diberikan IDB kepada importi di Negara angota IDB, dimaksudkan untuk membiayai impor barang-barang yang di perlukan bagi pembangunan dari Negara mana saja yang dikehendaki. Cara yang dilakukan adalah IDB mengganti L/C yang dikeluarkan importer kemudian menjadi hutang importer kepada IDB untuk dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

     2. longer term trade financing scheme (LTTFS)
Skema ini sekarang diseut axport financing scheme (EFS) yaitu suatu fasilitas IDB untuk mendorong export Negara anggota dengan cara memberi bantuan kepada importir di Negara organisasi konferensi islam (OKI) dan organization for aconomic Co-operation and development (OECD) berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor lebih lama dari ITFO, yaitu antara 5-10 tahu.


    3. line of financing
Penyaluran pembiayaan jenis ini berupa line of equity/installment sale/leasing atau line of ITFO melalui bank/lembaga keuangan nasional di Negara anggota yang disebut sebagai inational development finance institution (NDFI) atau IDB aagent

   4.  Islamic bank’s portofolio for investement and development (IBP)
Ini adalah sebuah lembaga dana yang dibentuk IDB bersama-sama dengan 19 bank islam lainnya, untuk membiayai kebutuhan pembiayaan perdagangan dan investasi sector swasta di Negara anggota IDB.

   5. IDB unit investement fund (UIF)
Lembaga ini dibentuk ID dengan dua tujuan pokok, yaitu memobilisasi dana untuk IDB melalui skuritisasi aktiva leasing dan installment saleIDB, da untuk memberikan imbalan dengan memadai bagi pemegang uit investasi. Selain itu juga menyediakan kesempatan bagi pemegang unit investasi untuk melakukan investasi sesuai dengan prinsip syari’ah islam.

6.      Islamic corporation for insurance of inestement and aeport cedit (ICIEC)
lembaga ini didirikan IDB pada tanggal 1 agustus 1994 dengan odal statute sebesar ID. 100 juta atau sekitar US$ 150 juta. IDB memegang 50% modal, sedangkan sisanya dipegang oleh 27 negara anggota termasuk Indonesia. ICIEC mulai beroperasi pada bulan juli 1995 dengan tujuan:
  1. menyediakan asuransi credit export dan re-asuransi untuk menutup tagihan eksport yang tidak dibayar karena resiko komersial (pembeli) dan resiko non komersial (Negara).
  2. asuransi  investasi dan re-asuransi terhadap resiko non-komersial. Perusahaan ini ber operasi sesuai prinsip syari’ah

3. Asian Development bank (ADB)

a. Sejarah Berdirinya ADB
            Asian development bank merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB juga merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. dan merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia.
            Misi utamanya adalah untuk membantu Negara anggotanya, terutama negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mereka.
            ADB berkantor pusat di manila, dan didirikan pada tahun 1966. Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang terdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu. Dalam suasana seperti inilah, ADB lahir dan berkembang. mitra utama Adb adalah pemerintah, sektor swasta, organisasi non pemerintah, lembaga pengembangan, organisasi berbasis komunitas dan yayasan.

Fungsi dan tujuan didirikannya ADB
a.    Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b.    Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan, dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit bcrkembang di wilayah Asia,
c.    Memenuhi perminraan negara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pernbangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama di antara negara-negara Asia sendiri.
d.    Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai, dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e.    Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organisasi di bawah PBB terutama ECAFE, dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi demi pengembangan dana di suatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga tersebut.
f.      Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa lainnya sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.

b. Keanggotaan
Keanggotaan ADB terbuka untuk
a. Anggota-anggota ECAFE, ECAFE (the Economi Commission for Asia and the Far East) merupakan suatu badan khusus PBB yang bcrpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian di dunia. Pusat aktivitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
b.Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang di luar wilayah Asia yang telah menjadi anggoca PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Dari 31 anggota pada berdirinya di tahun 1966, ADB telah berkembang untuk mencakup 67 anggota - yang 48 berasal dari dalam Asia dan Pasifik dan 19 di luar asia dan pasifik. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
  
c. Struktur Organisasi ADB

Dalam struktur organisasinya, ADB memiliki Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, para pegawai tinggi, dan para pegawai staf.

1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasaannya kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para Direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar.
Setiap Komisaris dalam Dewan Komisaris, bertujuan untuk menyampaikan jumlah suara dari negara yang diwakilinya. Pertemuan antaranggota Dewan Komisaris dilak - sanakan paling tidak setahun sekali.

2. Dewan Direksi
Tanggung jawab atas arah kebijakan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada Dewan Direksi. Dewan Direksi terdiri dari 12 orang Direktur, 8 di antaranya mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah di luar Asia. Dewan Direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga mengambil keputusan mengenai hal ­hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, jaminan, dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis, dan lain-lain kegiatan. ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para Direktur menduduki jabatannya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali. Masing-masing Direktur menunjuk seorang wakilnya. Setiap Direktur bertugas menyampaikan jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

3. Direktur Utama
            Direktur Utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktivitas-aktivitas ADB, bertugas selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

4. Wakil Direktur Utama
            Wakil Direktur Utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola aktivitas-aktivitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas yang di luar kapasitasnya, maka Wakil Direktur Utama memperoleh kewenangan dan bertindak sebagai pengganti Direktur Utama.

Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para negara anggota dengan pembagian yang sama per negara anggota, dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB.

d. Sumber-Sumber Financial ADB

     sumber-sumber financial ADB terdiri dari
    1.  Modal dan pinjaman pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otorita modal saham ADB pada 31 Desember 1974 adalah US $ 3.366 juta, yang lebih dari US  2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal cadangan (call back capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal dibayar sebagian berbentuk mata uang yang dapat ditukar atau dalam bentuk emas, dan sisanya dalam mata uang lokal.

     ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
      1.Meningkatkan jumlah modal yang dimilikinya. Minimal dua pertiga suara dari    
         Dewan        Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
      2.Melaksanakan pinjaman dari pihak luar ADB dapat memperoleh dana dengan cara
         antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau
        lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.

   2.  Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleb ADB
Anggaran Dasar ADB menyeburkan adanya sumber finansial lain, yaitu dana khusus(special fund). ADB dapat menerima kontribusi untuk special fund, berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran Dasar menyebutkan bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, dan serta diinvestasikan, dan yang sumbernya dapat berasal dari modal ADB.

e. Aktivitas-Aktivitas ADB

1.  Memberikan Fasilitas Pinjaman
    Aktivitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
     1)  pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan (umum), dan
     2)  pemberian fasilitas pinjaman khusus.

Sumber dana dari kegiatan pemberian pinjaman yang umum dilaksanakan, berasal dari sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri, yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan proyek-proyek tertentu, sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.

2. Macam-macam Pembiayaan yang Diberikan
Dalam hal memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini:
  1. Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dalam mata uang asing agar kebutulian biaya-biaya proyck dalam mata uang yang bersangkutan bisa dipenuhi. Atau
  2. Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.

Dalam suatu masalah khusus, yang menurut opini ADB suatu proyek dapat menyebabkan tekanan pada kondisi Neraca Pembayaran suatu negara tempat proyek tersebut dilaksanakan, ADB dapat memberikan pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya. Dalam kasus demikian ini, jumlah pembiayaan yang dijamin oleh ADB untuk tujuan ini tidak boleh melebihi porsi yang wajar dari total pengeluaran lokal yang boleh dilakukan oleh negara peminjam.

KESIMPULAN

            Bank dunia  didirikan bersamaan dengan IMF pada 27 desember 1944, dengan nama Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Bank dunia ( international bank for reconstruction and development) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara pada awal pembentukanya bank dunia bertujuan untuk  membangun kembali negeri-negeri di eropa yang hancur pasca perang dunia ke-2. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian, dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan.
Syarat menjadi anggota bank dunia yaitu suatu Negara harus lebih dahulu menjadi anggota IMF. Karena bank dunia merupakan sebuah kelompok terdiri dari IBRD International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), dan Multilateral Investement Guarantee Agency (MIGA). Negara bersangkutan tersebut otomatis menjadi anggota keempat lembaga tesebut. struktur bank dunia terdiri dari :
    1. board of governors
    2. executive directors
    3. president
    4. staff
Bank dunia menganut system pemungutan suara secara wighted voting (pemungutan suara diperberat). Maksudnya Negara yang memiliki suara besar dan dominan dalam pemungutan suara dan control terhadap pengambilan keputusan. Setiap anggota memiliki 250 suara di tambah dengan satu suara tambahan untuk setiap saham yang dimilikinya. Setiap saham bernilai US$ 100.00 ( pasal II (2) (a)).


International development bank berdiri atas prakarsa Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI)dalam suatu konferensi mentri-mentri keuangan pertama di Jeddah, 18 desember 1973. prakarsa ini kenudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan Article of Agreement dalam konferensi mentri-mentri keuagan yang kedua oleh Negara-negara anggota OKI, yang di tanda tangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 23 april 1975.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue).
Yang dimaksud prinsip syari'ah antara lain :
- Menerapkan etika dan moral Islam
- Menjauhi hal2 yang dilarang dan syubhat
- Pembiayaan bukan Pemberian kredit (pembiayaan dalam bentuk barang/jasa sesuai  keperluan)
- Bertindak sebagai pembeli/penjual barang / jasa
- Tidak ada Commitment Fee
- Tidak ada bunga/interest
- Mengambil Keuntungan / Laba / Mark Up
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Jenis pembiayaan yang di berikan IDB adalah
  1. Import Trade Financing Operation (ITFO)
  2.  longer term trade financing scheme (LTTFS)
  3. line of financing
  4. Islamic bank’s portofolio for investement and development (IBP)
  5. IDB unit investement fund (UIF)
  6. Islamic corporation for insurance of inestement and aeport cedit (ICIEC


Asian development bank merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia. Misi utamanya adalah untuk membantu Negara anggotanya, terutama negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mereka.

Keanggotaan ADB terbuka untuk
a. Anggota-anggota ECAFE, ECAFE (the Economi Commission for Asia and the Far East) merupakan suatu badan khusus PBB yang bcrpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian di dunia. Pusat aktivitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
b.Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang di luar wilayah Asia yang telah menjadi anggoca PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Dalam struktur organisasinya, ADB memiliki Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, para pegawai tinggi, dan para pegawai staf.











DAFTAR PUSTAKA

v     Huala. Aldoft, 2003, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta : Rajawali Pers, Cet.3.
v     Bahagijo. Sugeng, 2006, Globalisasi Menghempas Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.
v     Yafie.Ali.K.H.Prof. Dkk, 2003, Fiqh Perdagangan Bebas, Jakarta : Teraju, Cet.2.
v     Http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah11.htm (Di Unduh Pada 30 Maret 2011)
v     http://www.adb.org/About/ (Di Unduh Pada 31 Maret 2011)