Selasa, 05 April 2011

makalah organisasi perdagangan dunia


MAKALAH
“ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA”
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Ekonomi Internasional




 













            DISUSUN OLEH KELOMPOK  5
Ø      ASEP MUHIBUDDAR          081400129



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANDDIN BANTEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
TH 2010/2011
PENDAHULUAN

Perdagangan dunia merupakan adalah suatu istilah hubungan internasional yg menunjukkan kerja sama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti International Bank For Reconstruction And Development (IBRD), International Development Bank (IDB), Asian Development bank (ADB). bersifat multilateral yg mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan kerjanya.

International for recontruction and development (IBRD) atau yang sering kita kenal dengan bank dunia. Bank Dunia didirikan sebagai Lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang dirujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif, Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap risiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan kepada negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.

International development bank (IDB) atau bank islam dunia, Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).


Asian development bank (ADB) merupakan salah satu organisasi perdagangan Internasional. Yang bertugas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia. ADB mcrupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia.






















ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA

1. IBRD (International Bank for Recontruction and Development)

  1. Sejarah Berdirinya Bank Dunia

Bank dunia ( international bank for reconstruction and development) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara pada awal pembentukanya bank dunia bertujuan untuk  membangun kembali negeri-negeri di eropa yang hancur pasca perang dunia ke-2.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian, dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan
Bank dunia  didirikan bersamaan dengan IMF pada 27 desember 1944, dengan nama Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Kelompok bank dunia terdiri dari  IBRD, International Development Association (IDA), international finance corporation (IFC), international centre for settlement of investement dispuses (ICSID). Pada tahun 1947, badan ini resmi menjadi badan khusus PBB. Kantor utamanya bermarkas di wilayah Negara pemegang saham terbesar badan ini, yaitu amerika serikat di kota Washington D.C.
Bank Dunia didirikan sebagai Lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang dirujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif: Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap risiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan kepada negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.

Tujuan didirikannya bank dunia tercantum pada pasal 1 articles of agreement yaitu
1.      membantu proses rekontruksi dan pembangunan wilayah Negara anggota dengan memfasilitasi investasi modal untuk keperluan produktif.
2.      mempromosikan peartumbuhan perdagangan internasional jangka panjang yang seimbang dengan mendorong investasi internasional dan dengan cara meningkatkan produktifitas, standar kehidupan serta kondisi pekerja.

Bantuan keuangan tersebut diberikan dengan tingkat bunga konvensional. Bank dunia juga memberikan bantuan jangka panjang dan pengurangan pengangguran kemiskinan dengan kegiatan-kegiatan :
1.      memberikan pinjaman
2.      pembiayaan untuk proyek infastruktur
3.      reformasi sector ekonomi khusus dan
4.      reformasi struktural yang jelas

Pada tahun pertama berdirinya badan ini, adalah memberikan bantuan untuk pembangunan kembali Negara-negara eropa (barat) yang hancur ekonominya setelah perang dunia II. Kemudian bank dunia memberikan bantuannya kepada pembangunan-pembangunan proyek infrastruktur di negara-negara sedang berkembang.

  1. Keanggotaan

Sebelum begabung dengan bank dunia, suatu Negara harus lebih dahulu menjadi anggota IMF. Karena bank dunia merupakan sebuah kelompok terdiri dari IBRD International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), dan Multilateral Investement Guarantee Agency (MIGA). Negara bersangkutan tersebut otomatis menjadi anggota keempat lembaga tesebut. Sampai dengan 2002, sebanyak 183 negara telah menjadi anggotanya.
  1. Besar Iuran Anggota

Iuran yang harus dibayar anggota bank dunia, ditentukan oleh besarnya besarnya kuota yang dihitung melalui formula asli breeton woods sehingga besar iuran anggota berbeda-beda. Besar iuran yang dibayarkan akan menentukan besar kekuatan suara (voting power) dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga keuangan internasional tersebut.

Formula breeton woods

CQ = (0.01Y).0.025R+0.2276VC) (1+C/Y)

Keterangan
CQ = calculated quota atau kuota terhitung
Y    = PDB pada tingkat harga pasar saat ini, untuk tahun sekarang
R    = nilai rata-rata tahunan cadangan devisa dalam bentuk emas dan valuta
 asing, termasuk SDR dan posisi cadangan di IMF, untuk tahun sekarang
P    = nilai rata-rata tahunan transaksi belanja (barang, jasa,pendapatan, dan transfer swasta) dalam periode lima tahun.
C   = nilai rata-rata tahunan transaksi penerimaan (barang, jasa,pendapatan, dan transfer swasta) dalam periode lima tahun.
VC = perubahan-perubahan (variability) transaksi penerimaan yang dinyatakan sebagai standar deisa dari five yearmoving average, di pusatkan pada tahun ketiga untuk periode 13 tahun.

  1. Pemungutan Suara

Setiap anggota memiliki 250 suara di tambah dengan satu suara tambahan untuk setiap saham yang dimilikinya. Setiap saham bernilai US$ 100.00 ( pasal II (2) (a)). Bank dunia menganut system pemungutan suara secara wighted voting (pemungutan suara diperberat). Maksudnya Negara yang memiliki suara besar dan dominan dalam pemungutan suara dan control terhadap pengambilan keputusan. Sebagai gambaran, data pada bulan juni 1992, Negara-negara pemilik suara terbesar adalah amerika serikat (17,55%), jepang (6,19%), perancis (5,93%), dan inggris (5,93%). Dua puluh dua (22) negara afrika memiliki suara terkecil, yakni 1.8%.
semua masalah dipecahkan melalui pemungutan suara. kecuali ditentukan lain, maka cara yang ditempuh adalah diputuskan dengan suara mayoritas. Dengan cara ini, dapat segera terlihat bahwa amerika serikat sebagai pemegang suara terbesar akan memiliki pengaruh yang cukup signifikan di dalam bank dunia.

  1. Struktur Organisasi

struktur bank dunia terdiri dari :
    1. board of governors
    2. executive directors
    3. president
    4. staff

Semua kekuasaan IBRD berada pada board of governors yang terdiri dari seorang governor dan penggantinya yang ditunjuk oleh setiap anggotanya. Mereka bertugas untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Ketua berasal dari salah satu governor yang dipilih oleh board.
The board of governor menyelenggarakan pertemuan sekali dalam setahun dan pertemuan-pertemuan lainya apaila dipandang perlu oleh the board atau di minta oleh director setelah ada permohonan oleh 5 anggota atau oleh angota-anggota yang memiliki 1/4 suara.
The governors telah mendelegasikan kekuasaannya untuk melaksanakan tugas-tugas umum bank kepada executie director. Executive director terdiri dari 21 negara anggota, 5 ditunjuk oleh 5 anggota yang memiliki saham terbesar dan 16 dipilih oleh semua governors.
Tugas utama the executive diretor adalah merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan mengenai tingkat pinjaman yang akan diberikan kepada Negara anggota, menalokasikan penerimaannya, gaji staf, anggaran administrasi dan rencana-rencana penelitian.
President bank duina di pilih oleh executive director untuk jangka 5 tahun, ia tidak memiliki hak suara. Ia adalah pimpinan dari staf-staf  pelaksana tugas keseharian bank dunia.
Pasal V (5) (c) menentukan bahwa presiden beserta penjabat dan staf bank dunia harus bertindak loyal hannya kepada bank dunia saja. Ia tidak terikat oleh kepentingan-kepentingan Negara atau lembaga-lembaga lainnya. Pasal ini menyatakan
the president, officer ad staff of the nank, in the discharge of their offices, owe their duty entirely to the bank and to no other country. Each member of the ank shall respect the international character of this duty and shall refrain from all attempts to influence any them in the discharge of their duty”.
Staf-staf dan penjabat-penjabat bank dunia dipilih oleh president. Pemilihan mereka harus memperhatikan efisiensi, kebutuhan serta memperhatikan pembagian geografis yang sebenar-benarnya. Sampai 30 juni 1982, jumlah staf bank dunia adalah 5278. dari jumlah ini 2689 orang adalah penjabat bank dunia berasal dari 104 negara.

f.       Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan

Pasal VII aricles of agreement memberikan status serta hak-hak istimewa kepada bank dunia agar ank dapat melaksanakan fungsi-fungsinya. Berdasarkan pasal ini, bank memiliki personalitas hukum penuh, khususnya bank dunia dapat membuat perjanjian, dapat memiliki harta kekayaan (bergerak atai tidak bergerak) dan dapat mengajukan tuntutan hukum.
Bank dunia tidak kebal terhadap hukum berkaitan dengan jaminan-jaminan yang telah dikeluarkanya. Untuk menangani keluhan-keluhan dari para pekerjanya, misalnya megenai pekerjaan dan hak-hak pensiunnya, pada 30 april 1980, bank dunia telah mendirikan the word bank aministration tribunal.
Sebelum adanya putusan final dari pengadilan, maka semua harta kekayaan bank dunia kebal terhadap semua bentuk sita atau eksekusi. Harta kekayaanya kebal pula terhadap  dari pemeriksaan atau penyitaan serta kebal dari  pengenaan pajak dan biaya bea lainnya.
Arsip-arsip bank dunia tidak dapat di ganggu gugat. Semua governors, executie director, penjabat dan pegawai bank dunia menikmati hak-hak istimewa dan kekayaan tertentu. Mereka tidak tunduk dala proses hukum suatu negara sepanjang ia melakukan tugas-tugas dalam kepentingannya sebagai penjabat/pegawai bank dunia.


2. IDB (International Development Bank)

a. Sejarah Berdirinya IDB

            International development bank berdiri atas prakarsa Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI)dalam suatu konferensi mentri-mentri keuangan pertama di Jeddah, 18 desember 1973. prakarsa ini kenudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan Article of Agreement dalam konferensi mentri-mentri keuagan yang kedua oleh Negara-negara anggota OKI, yang di tanda tangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 23 april 1975.
            Pertemua pertama dewan gubernur IDB sebagai instansi tertinggi diadakan pada tanggal 26 juli 1975 di Riyadh. IDB sendri memulai keiatan operasionalnya  pada tanggal 20 oktober 1975.
            IDB menetapkan kantor pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional masing-masing : Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Afrik, Kantor Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional Kuala Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya termasuk Indonesia
            Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).
            Bahasa yang digunakan dalam operasi IDB meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis. Adapun mata uangnya adalah dengan standar kurs Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan Special Drawing Right (SDR) dalam International Monetary Fund (IMF)
            Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.

b. Keanggotaan

            Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
            Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara, yaitu : Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti, Egypt, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia, Iran, Irak, Jordan, Kazakstan, Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco, Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Saudi Arabia, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab, Yemen.

c. Struktur Organisasi IDB Terdiri Dari

1.      Dewan Pengarah (the Board of Governor)

Dalam pasal 28 the Articles of Agreement of the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang Tahunan Dewan Gubernur akan ditunjuk seorang Gubernur sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan operasional IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya Ketua yang baru pada sidang berikutnya. Dalam tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi apabila Ketua berhalangan.Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank, yang kebanyakan adalah mentri keuangan. Dan Pemerintah Indonesia sendiri menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
      Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi :
1. memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB.
2. meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan.
3. memberhentikan suatu negara dari keanggotaan.
4. memilih dan mengangkat presiden.
5. memilih dan mengangkat direktur eksekutif
6. menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif
7. mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

2.      Direksi Pelaksana (the Board of Executive Directors)

Direksi pelaksana terdiri dari pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai bidang ekonomi dan perbankan dan terpilih oleh dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama 3 tahun hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh orang yang dalam waktu yang sama duduk sebagai Gubernur IDB.
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.

3. President

Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana. Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana

d. Peranan IDB Dalam Membiayai Perdagangan Internasional

     1. Import Trade Financing Operation (ITFO)
Skema ini merupakan bantuan yang diberikan IDB kepada importi di Negara angota IDB, dimaksudkan untuk membiayai impor barang-barang yang di perlukan bagi pembangunan dari Negara mana saja yang dikehendaki. Cara yang dilakukan adalah IDB mengganti L/C yang dikeluarkan importer kemudian menjadi hutang importer kepada IDB untuk dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

     2. longer term trade financing scheme (LTTFS)
Skema ini sekarang diseut axport financing scheme (EFS) yaitu suatu fasilitas IDB untuk mendorong export Negara anggota dengan cara memberi bantuan kepada importir di Negara organisasi konferensi islam (OKI) dan organization for aconomic Co-operation and development (OECD) berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor lebih lama dari ITFO, yaitu antara 5-10 tahu.


    3. line of financing
Penyaluran pembiayaan jenis ini berupa line of equity/installment sale/leasing atau line of ITFO melalui bank/lembaga keuangan nasional di Negara anggota yang disebut sebagai inational development finance institution (NDFI) atau IDB aagent

   4.  Islamic bank’s portofolio for investement and development (IBP)
Ini adalah sebuah lembaga dana yang dibentuk IDB bersama-sama dengan 19 bank islam lainnya, untuk membiayai kebutuhan pembiayaan perdagangan dan investasi sector swasta di Negara anggota IDB.

   5. IDB unit investement fund (UIF)
Lembaga ini dibentuk ID dengan dua tujuan pokok, yaitu memobilisasi dana untuk IDB melalui skuritisasi aktiva leasing dan installment saleIDB, da untuk memberikan imbalan dengan memadai bagi pemegang uit investasi. Selain itu juga menyediakan kesempatan bagi pemegang unit investasi untuk melakukan investasi sesuai dengan prinsip syari’ah islam.

6.      Islamic corporation for insurance of inestement and aeport cedit (ICIEC)
lembaga ini didirikan IDB pada tanggal 1 agustus 1994 dengan odal statute sebesar ID. 100 juta atau sekitar US$ 150 juta. IDB memegang 50% modal, sedangkan sisanya dipegang oleh 27 negara anggota termasuk Indonesia. ICIEC mulai beroperasi pada bulan juli 1995 dengan tujuan:
  1. menyediakan asuransi credit export dan re-asuransi untuk menutup tagihan eksport yang tidak dibayar karena resiko komersial (pembeli) dan resiko non komersial (Negara).
  2. asuransi  investasi dan re-asuransi terhadap resiko non-komersial. Perusahaan ini ber operasi sesuai prinsip syari’ah

3. Asian Development bank (ADB)

a. Sejarah Berdirinya ADB
            Asian development bank merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB juga merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. dan merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia.
            Misi utamanya adalah untuk membantu Negara anggotanya, terutama negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mereka.
            ADB berkantor pusat di manila, dan didirikan pada tahun 1966. Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang terdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu. Dalam suasana seperti inilah, ADB lahir dan berkembang. mitra utama Adb adalah pemerintah, sektor swasta, organisasi non pemerintah, lembaga pengembangan, organisasi berbasis komunitas dan yayasan.

Fungsi dan tujuan didirikannya ADB
a.    Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b.    Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan, dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit bcrkembang di wilayah Asia,
c.    Memenuhi perminraan negara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pernbangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama di antara negara-negara Asia sendiri.
d.    Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai, dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e.    Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organisasi di bawah PBB terutama ECAFE, dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi demi pengembangan dana di suatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga tersebut.
f.      Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa lainnya sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.

b. Keanggotaan
Keanggotaan ADB terbuka untuk
a. Anggota-anggota ECAFE, ECAFE (the Economi Commission for Asia and the Far East) merupakan suatu badan khusus PBB yang bcrpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian di dunia. Pusat aktivitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
b.Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang di luar wilayah Asia yang telah menjadi anggoca PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Dari 31 anggota pada berdirinya di tahun 1966, ADB telah berkembang untuk mencakup 67 anggota - yang 48 berasal dari dalam Asia dan Pasifik dan 19 di luar asia dan pasifik. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
  
c. Struktur Organisasi ADB

Dalam struktur organisasinya, ADB memiliki Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, para pegawai tinggi, dan para pegawai staf.

1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasaannya kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para Direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar.
Setiap Komisaris dalam Dewan Komisaris, bertujuan untuk menyampaikan jumlah suara dari negara yang diwakilinya. Pertemuan antaranggota Dewan Komisaris dilak - sanakan paling tidak setahun sekali.

2. Dewan Direksi
Tanggung jawab atas arah kebijakan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada Dewan Direksi. Dewan Direksi terdiri dari 12 orang Direktur, 8 di antaranya mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah di luar Asia. Dewan Direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga mengambil keputusan mengenai hal ­hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, jaminan, dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis, dan lain-lain kegiatan. ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para Direktur menduduki jabatannya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali. Masing-masing Direktur menunjuk seorang wakilnya. Setiap Direktur bertugas menyampaikan jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

3. Direktur Utama
            Direktur Utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktivitas-aktivitas ADB, bertugas selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

4. Wakil Direktur Utama
            Wakil Direktur Utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola aktivitas-aktivitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas yang di luar kapasitasnya, maka Wakil Direktur Utama memperoleh kewenangan dan bertindak sebagai pengganti Direktur Utama.

Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para negara anggota dengan pembagian yang sama per negara anggota, dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB.

d. Sumber-Sumber Financial ADB

     sumber-sumber financial ADB terdiri dari
    1.  Modal dan pinjaman pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otorita modal saham ADB pada 31 Desember 1974 adalah US $ 3.366 juta, yang lebih dari US  2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal cadangan (call back capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal dibayar sebagian berbentuk mata uang yang dapat ditukar atau dalam bentuk emas, dan sisanya dalam mata uang lokal.

     ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
      1.Meningkatkan jumlah modal yang dimilikinya. Minimal dua pertiga suara dari    
         Dewan        Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
      2.Melaksanakan pinjaman dari pihak luar ADB dapat memperoleh dana dengan cara
         antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau
        lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.

   2.  Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleb ADB
Anggaran Dasar ADB menyeburkan adanya sumber finansial lain, yaitu dana khusus(special fund). ADB dapat menerima kontribusi untuk special fund, berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran Dasar menyebutkan bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, dan serta diinvestasikan, dan yang sumbernya dapat berasal dari modal ADB.

e. Aktivitas-Aktivitas ADB

1.  Memberikan Fasilitas Pinjaman
    Aktivitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
     1)  pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan (umum), dan
     2)  pemberian fasilitas pinjaman khusus.

Sumber dana dari kegiatan pemberian pinjaman yang umum dilaksanakan, berasal dari sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri, yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan proyek-proyek tertentu, sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.

2. Macam-macam Pembiayaan yang Diberikan
Dalam hal memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini:
  1. Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dalam mata uang asing agar kebutulian biaya-biaya proyck dalam mata uang yang bersangkutan bisa dipenuhi. Atau
  2. Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.

Dalam suatu masalah khusus, yang menurut opini ADB suatu proyek dapat menyebabkan tekanan pada kondisi Neraca Pembayaran suatu negara tempat proyek tersebut dilaksanakan, ADB dapat memberikan pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya. Dalam kasus demikian ini, jumlah pembiayaan yang dijamin oleh ADB untuk tujuan ini tidak boleh melebihi porsi yang wajar dari total pengeluaran lokal yang boleh dilakukan oleh negara peminjam.

KESIMPULAN

            Bank dunia  didirikan bersamaan dengan IMF pada 27 desember 1944, dengan nama Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Bank dunia ( international bank for reconstruction and development) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara pada awal pembentukanya bank dunia bertujuan untuk  membangun kembali negeri-negeri di eropa yang hancur pasca perang dunia ke-2. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian, dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan.
Syarat menjadi anggota bank dunia yaitu suatu Negara harus lebih dahulu menjadi anggota IMF. Karena bank dunia merupakan sebuah kelompok terdiri dari IBRD International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), dan Multilateral Investement Guarantee Agency (MIGA). Negara bersangkutan tersebut otomatis menjadi anggota keempat lembaga tesebut. struktur bank dunia terdiri dari :
    1. board of governors
    2. executive directors
    3. president
    4. staff
Bank dunia menganut system pemungutan suara secara wighted voting (pemungutan suara diperberat). Maksudnya Negara yang memiliki suara besar dan dominan dalam pemungutan suara dan control terhadap pengambilan keputusan. Setiap anggota memiliki 250 suara di tambah dengan satu suara tambahan untuk setiap saham yang dimilikinya. Setiap saham bernilai US$ 100.00 ( pasal II (2) (a)).


International development bank berdiri atas prakarsa Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI)dalam suatu konferensi mentri-mentri keuangan pertama di Jeddah, 18 desember 1973. prakarsa ini kenudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan Article of Agreement dalam konferensi mentri-mentri keuagan yang kedua oleh Negara-negara anggota OKI, yang di tanda tangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 23 april 1975.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue).
Yang dimaksud prinsip syari'ah antara lain :
- Menerapkan etika dan moral Islam
- Menjauhi hal2 yang dilarang dan syubhat
- Pembiayaan bukan Pemberian kredit (pembiayaan dalam bentuk barang/jasa sesuai  keperluan)
- Bertindak sebagai pembeli/penjual barang / jasa
- Tidak ada Commitment Fee
- Tidak ada bunga/interest
- Mengambil Keuntungan / Laba / Mark Up
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Jenis pembiayaan yang di berikan IDB adalah
  1. Import Trade Financing Operation (ITFO)
  2.  longer term trade financing scheme (LTTFS)
  3. line of financing
  4. Islamic bank’s portofolio for investement and development (IBP)
  5. IDB unit investement fund (UIF)
  6. Islamic corporation for insurance of inestement and aeport cedit (ICIEC


Asian development bank merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assisitance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. aktivitas-aktivitas dititik beratkan di wilayah Asia. Misi utamanya adalah untuk membantu Negara anggotanya, terutama negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mereka.

Keanggotaan ADB terbuka untuk
a. Anggota-anggota ECAFE, ECAFE (the Economi Commission for Asia and the Far East) merupakan suatu badan khusus PBB yang bcrpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian di dunia. Pusat aktivitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
b.Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang di luar wilayah Asia yang telah menjadi anggoca PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Dalam struktur organisasinya, ADB memiliki Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, para pegawai tinggi, dan para pegawai staf.











DAFTAR PUSTAKA

v     Huala. Aldoft, 2003, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta : Rajawali Pers, Cet.3.
v     Bahagijo. Sugeng, 2006, Globalisasi Menghempas Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.
v     Yafie.Ali.K.H.Prof. Dkk, 2003, Fiqh Perdagangan Bebas, Jakarta : Teraju, Cet.2.
v     Http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah11.htm (Di Unduh Pada 30 Maret 2011)
v     http://www.adb.org/About/ (Di Unduh Pada 31 Maret 2011)

Rabu, 22 Desember 2010

UTS

Nama mahasiswa    ASEP MUHIBUDDAR      
NIM    081400129      
Semester/kelas    V/EKIS A   

1.a.  Disiplin (Ilmu) ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia demi mencapai atau  memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan.
Disiplin (Ilmu) hukum adalah ilmu yang mempelajari mengenai petunjuk-petunjuk hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnta ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum bermaksud mengatur tata tertib masyarakat dengan adanya perintah atau larangan dimana setiap orang seharusnya mentaatinya. Setiap orang wajib bertindak sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri.
    Bisnis merupakan seluruh kegiatan atau aktivitas produksi serta penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen untuk mempertahankan kualitas hidup mereka. Bisnis dilaksanakan untuk memperoleh suatu keuntungan atau profit. Kegiatan bisnis juga meliputi perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

b. Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang membatasi hak-hak individu yang dilindungi atau dikembangkan oleh hukim perdata dan hukum dagang.
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan demi mencapai kesejahteraan rakyat Indinesia.
Hukum ekonomi pembangunan adalah aspek pengaturan dan pemikiran hikim mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum bisnis adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum mengenai seluruh kegiatan secara langsung maupun tidak langsung dalam bidang dunia usaha dan jasa demi mempertahankan dan menjalankan roda perekonomian.

2.a.     Kaidah agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang tagaknya tata tertib kehidupan masyarakat. Perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama akan menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut. Kaidah keagamaan ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri memperoleh kutukan dan hukuman dari Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam menjalin hubungan dengan sesamanya.
b.     kaidah kesusilaan adalah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Kaidah ini bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Kaidah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sumber dari kaidah kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, tetapi ditujukan kepada sifat batin manusia itu sendiri. Dengan demikian, sanksi kaidah kesusilaan lebih menekankan pada adanya penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan tersebut.
Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia. Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang ada disekitarnya. Sumber dari kaidah ini tidak terlepas dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan.

Kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu kaserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dan ketenteraman ini merupakan salah satu ciri yang membedakan hukim dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Cirinya, kaidah hukum terletak pada kekuatan sanksinya. Berlakunya kaidah hukum ditopang oleh kekuatan sanksinya yang dapat dipaksakan melalui badan penegak hukum.

b. 1. - Undang-undang RI tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
          Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang-Undang nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang nomor  30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang nomor  31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
    -UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
    -UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
    -UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
    -UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat
    -UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

b. 2.     UU RI NO 6 Tahun 1983 tentang perpajakan

UU RI NO 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah
UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi
UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

3.a.      Menurut Lawrence M Friedman hukum kontrak adalah perangkat  hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
Menurut Ahmad azhar basyir akad adalah suatu peerikatan ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya.
b.    Unsur-unsur hukum kontrak :
1.    Adanya kaidah hukum
2.    Subjek hukum
3.    Adanya prestasi
4.    Kata sepakat
5.    Akibat hukum

c.    Subjek hukum adalah setiap mahluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari jenis :
1.    Manusia (natuurliske person) jadi stiaop manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap untuk bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang dinyatakan tidak cakap.
2.    Badan hukum (rechtspersoon) dalam pengertian badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia
Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang  menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis-jenis objek hukum
1.    Benda yang bersifat kebendaan
2.    Benda bergerak atau tidak bergerak
3.    Benda yang bersifat tidak kebendaan

d.     Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut ;
a.    Perikatan pada umumnya ( pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
b.     Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian ( pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUHPerdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain : ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian.
c.     Hapusnya perikatan ( pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata)
Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang.pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa.
d.     Jual Beli ( pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut : ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.
e.     Tukar menukar ( pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata )
f.     Sewa menyewa ( Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi : ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah.
g.     Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan ( pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata)
Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan.
h.     Persekutuan ( pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata)
Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan.
i.     Badan Hukum ( pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata )
j.     Hibah ( pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.
k.     Penitipan barang ( pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi : yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.
l.     Pinjam pakai ( pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata)
Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan.
m.     Pinjam meminjaman ( pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi : pengertian pinjam meminjam,kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan.
n.     Bunga tetap atau abadi ( pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata ).
o.     Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 – pasal 1791 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya; persetujuan bung cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
p.    Pemberian kuasa (pasal 1792 – pasal 1819 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
q.    Penanggung utang (pasal 1820 – pasal 1850 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang.
r.    Perdamaian (pasal 1851 – pasal 1864 KUHPer)
perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.

Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan.

Senin, 13 Desember 2010

konsep dasar manajemen keuangan


MAKALAH

KONSSEP DASAR MANAJEMEN KEUANGAN

Di ajukan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah manajemen keuangan”














 





















DISUSUN OLEH
Ø ASEP MUHIBUDDAR           081400129




FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
“SULTAN MAULANA HASANUDIN”BANTEN
2010 M/1431 H


BAB I

KONSEP DASAR MANAJEMEN KEUANGAN

I.1. TUJUAN PERUSAHAAN
            Didirikannya sebuah perusahaan memiliki tujuan yang jelas. Ada pendapat yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah:
1.      Untuk mencapai  keuntungan maksimal atau laba yang sebesar-besarnya, Pendapat ini menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah mencapai laba sebesarbesarnya atau mencapai laba maksimal mengindung konsep bahwa perusahaan harus melakukan kegiatannya secara efektif dan efisien. Eiektif berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai, sedangkan efisien berkenaan dengan biaya yang seminimal  mungkin untuk mencapai tujuan tersebut' Konsep laba merupakan konsep yang menghubungkan antara pendapatan atau penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan-di Jatu pihak, dan biaya yang harus ditanggung atau dikeluarkan di pihak lain. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan. Di sisi lain perusahaan menekan biaya sekecil mungkin sehingga konsep efisiensi tercapai. Jika pendapatan diperoleh secara maksimal dan biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin, maka akan tercapai laba yang maksimal.
2.      Ingin memakmurkan pemilik perusahaan. atau para pemilik saham, Pendapat kedua ini mengungkapkan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memakmurkan pemilik perusahaan sangat erat hubungannya dengan kemampuan  perusahaan memperoleh laba. Pemilik perusahaan adalah pemilik yang  menanamkan dananya di perusahaan (investor). Bagi perusahaan yang berbentuk perseorang Terbatas (PT), maka pemilik perusahaan adalah mereka yang memiliki saham PT tersebut. Jika perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) telah go public, maka pemilik perusahaan adalah masyarakat luas yang memiliki saham perusahaan yang bersangkutan. Tujuan memiliki saham suatu perusahaan antara lain adalah ingin memproleh  dividen. Dividen akan dibagi oleh emiten apabila perusahaan tersebut memperoleh laba. Laba (dalam hal ini adalah laba setelah pajak) tersebut sebagian dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham
dan sebagian lain ditahan di perusahaan (disebut laba ditahan). apabila laba yang diperoleh kecil, maka dividen yang akan dibagikan juga kecil. Oleh karena itu agar para pemegang saham dapat menikmati dividen yang besar, maka manajemen perusahaan juga akan berusaha untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya guna meningkatkan kemampuan membayar dividen. Dengan demikian, diperolehnya laba yang maksimal diharapkan kemakmuran pemilik perusahaan akan maksimal
3.      Memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin pada harga sahamnya.  Konsep tujuan perusahaan yang ketiga yakni memaksimalkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan dapat menunjukkan nilai aset yang dimiliki perusahaan seperti surat-surat berharga.  Saham merupakan salah satu surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan. Tinggi rendahnya harga saham banyak dipengaruhi oleh kondisi emiten. Salah satu factor yang mempengaruhi harga saham adalah kemampuan perusahaan membayar dividen. Nilai perusahaan dapat dilihat dari besarnya kemampuan perusahaan membayar dividen. Besarnya dividen ini akan mempengaruhi harga sahamnya. Apabila dividen yang dibayar tinggi, maka harga saham cenderung tinggi sehingga nilai perusahaan juga tinggi. Sebaliknya bila dividen yang dibayarkan kecil maka harga saham perusahaan tersebut juga rendah, sehingga nilai perusahaan rendah. Kemampuan membayar dividen erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan memperoleh laba. Jika perusahaan memperoleh laba yang besar, maka kemampuan membayar dividen juga besar. Oleh karena itu, dengan dividen yang besar akan meningkatkan nilai perusahaan.

1.2. PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN

      Manajemen Keuangan (Financial Management), atau dalam literatur lain disebut pembelanjaan, adalah segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh' Dengan kata lain manajemen keuangan merupakan manajemen (pengelolaan) mengenai bagaimana memperoleh aset, mendanai aset dan mengelola aset untuk mencapai tujuan perusahaan. Dari definisi tersebut ada 3 (tiga) fungsi utama dalam manajemen keuangan yairu:
a.       Keputusan Investasi (investment Decision)
Investasi diartikan sebagai penanaman modal perusahaan. Penanaman modal dapat dilakukan pada aktiva riil ataupun aktiva finansial.
Aktiva riil merupakan aktiva yang bersifat fisik atau dapat dilihat jelas secara fisik, misalnya persediaan barang, gedung, tanah dan bangunan sedangkan.
aktiva finansial merupakan aktiva yang berupa surat-surat  berharga seperti saham dan obligasi. Aktiva-aktiva yang dimiliki perusahaan akan digunakan dalam operasinya untuk mencapai tujuan perusahaan. Kemampuan perusahaan mengelola aktiva tersebut sangat menentukan kemampuan perusahaan memperoleh laba yang diinginkan.
Pengambilan keputusan yang keliru dalam investasi aktiva tersebut berakibat terganggunya pencapaian tujuan perusahaan. Keputusan investasi merupakan keputusan terhadap aktiva apa yang akan dikelola oleh perusahaan. Keputusan investasi ini merupakan keputusan yang paling penting, Hal ini karena keputusan investasi ini berpengaruh secara langsung terhadap besarnya rentabilitas investasi dan aliran kas perusahaan untuk waktu-waktu yang akan datang. Rentabilitas investasi (return on investment) merupakan kemampuan perusahaan memperoleh laba yang dihasilkan dari suatu investasi.
Keputusan investasi yang dilakukan perusahaan dilakukan dengan beberapa langkah.
1)         Manajer keuangan perlu menetapkan berapa aset secara keseluruhan (total assets) yang diperlukan dalam perusahaan.
2)         Dari aset yang diperlukan perlu ditetapkan komposisi dari aset-aset tersebut yaitu berapa jumlah aktiva lancar (current assets) dan berapa jumlah aktiva tetap (fixed assets). Aktiva lancar dirinci lagi menjadi berapa jumlah kas, piutang dan persediaan. Aktiva tetap dirinci lagi misalnya berapa jumlah alat kantor, kendaraan, mesin, gedung dan tanah.
3)         Unfuk mencapai pemanfaatan aset secara optimal maka aset-aset yang tidak ekonomis lagi perlu dikurangi, dihilangkan atau diganti dengan aset yang baru.

b.                                          Keputusan Pendanaan (Financing Decision)

Keputusan pendanaan menyangkut beberapa hal:

a.       keputusan mengenai penetapan sumber dana yang diperlukan untuk membiayai investasi. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai investasi tersebut dapat berupa hutang jangka pendek, hutang jangka panjang dan modal sendiri.

b.       penetapan tentang perimbangan pembelanjaan yang terbaik atau sering disebut struktur modal yang optimum. Struktur modal optimum merupakan perimbangan hutang jangka panjang dan modal sendiri dengan biaya modal rata-rata minimal. Oleh karena itu, perlu ditetapkan apakah perusahaan menggunakan sumber modal ekstern yang berasal dari hutang dengan menerbitkan obligasi, atau menggunakan modal sendiri dengan menerbitkan saham baru sehingga beban biaya modal yang ditanggung perusahaan minimal. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan pendanaan ini akan berakibat biaya yang ditanggung tidak minimal.
Biaya modal berupa bunga lebih mudah ditetapkan karena sifatnya akan tetap selama umur hutang (obligasi). Sedangkan penentuan tentang dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham memerlukan kebijakan (policy) tersendiri. Perlu ditambahkan bahwa kebijakan dividen (dividend policy) harus dianggap sebagai bagian terpadu dari keputusan pendanaan perusahaan. Rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) atau rasio antara dividen  yang dibayarkan dibanding laba yang diperoleh, menentukan jumlah laba yang dapat ditahan (retained earning). Semakin besar laba ditahan berarti semakin kecil dana yang tersedia untuk pembayaran dividen. Sebaliknya, semakin kecil laba yang ditahan maka semakin besar laba yang dibagi untuk pembayaran dividen.

c.                                           Keputusan Pengelolaan Aset (Assets Management Decision)

Manajer keuangan yang konservatif akan mengalokasikan dananya sesuai dengan jangka waktu aset yang didanai. Misalnya aktiva lancar akan didanai dari hutang lancar yang jangka waktunya lebih panjang dari  usia aktiva lancar dan sebagian hutang jangka panjang.
Aktiva tetap yang tidak disusutkan seperti tanah akan dibiayai dengan modal sendiri dan laba perusahaan atau laba ditahan, sedangkan aset yang disusutkan seperti bangunan dan mesin serta peralatan dapat dibiayai dengan hutang jangka panjang dan modal sendiri.
Hutang  jangka panjang yang digunakan untuk membiayai aktiva yang disusutkan tersebut jangka waktu pengembaliannya lebih panjang dari umur  ekonomis aktiva yang dibiayai. Hal ini untuk mengurangi resiko kegagalan dalam pengembalian hutang perusahaan.

1.3. SEJARAH PERKEMBANGAN MANAJEMEN KEUANGAN

Awal abad 19  sekitar tahun 1900 :
a.       Istilah manajemen keuangan mulai muncul di Amerika Serikat yang mana industrinya telah berkembang pesat mengakibatkan  persoalan baru yaitu bagaimana dan darimana memperoleh kebutuhan dan untuk membiayai operasi perusahaan sehingga muncullah manajemen keuangan.
b.      Manajemen keuangan waktu itu suatu bidang ilmu yang terpisah dari ilmu-ilmu lainnya yang menekankan diri dari aspek-aspek hukum yang biasanya muncul pada perusahaan, aspek yang masalah merjer, pendataan, perluasan perusahaan, pembentukan perusahaan baru , tata cara go public dan penjualan surat-surat berharga.

Tahun 1929 s.d. 1933:
a.       Perkembangan bisnis tsb di atas belum dilakukan dengan sempurna dan tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat.
b.       Regulasi yang mengatur aktivaitas perusahaan terlambat diterapkan sehingga terjadi kelesuan perekonomian (resisi) sehingga pemerintah mengalami kesulitan yang serius yang mengakibatkan kegagalan bisnis di berbagai sektor;
c.       Pada waktu itu peranan manajemen keuangan memfokuskan analisisnya pada masalah-masalah kebangkrutan dan reorganisasi. Likuiditas perusahaan dan peraturan-peraturan tentang surat-surat berharga yang ditawarkan  di pasar modal menjadi prioritas pengelolaan keuangan.
Pada masa inilah manajemen keuangan telah bergeser perannya dari masa pencairan dana untuk pembiayaan dalam melakukan merger, konsolidasi dan pendirian perusahaan baru ke masalah struktur modal yang menganalisis perimbangan antara hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Hal itu membuktikan bahwa manajemen keuangan tidak hanya mencari dana, tetapi lebih jauh dari itu yaitu bagaimana komposisi dana harus diperoleh agar mendapatkan modal dengan biaya yang minimal (tercapai struktur modal yang optimum)


Tahun 1940 s.d. 1950-an:

a.       Dipelajari oleh masyarakat luas.
b.      Manajemen keuangan tidak hanya mengatur masalah bagaimana memperoleh dana dan struktur modalnya, namun telah mempelajari bagaimana menggunakan dana secara efektif dan efisien.
c.       Manajemen keuangan dimaksudkan untuk menghitung secara rinci keadaan keuangan perusahaan, sehingga dapat dianalisis besarnya laba yang diperoleh dan besarnya nilai perusahaan yang tercermin pada harga saham-sahamnya.
   
Tahun 1960 s.d. 1970:

a.       Ilmu manajemen keuangan mengalami suatu pembaharuan pada sisi hutang (liability) dan modal sendiri yang berada disisi kanan laporan neraca.
b.      Memfokuskan pada penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Ada 2 pusat perhatian yang diutamakan.
1).  kombinasi optimal dari surat-surat berharga.
2).  cara-cara bagaimana investor secara individu mengambil keputusan-keputusan investasi, teori porto folio, dan imp likasinya terhadap keuangan perusahaan.


            Pada awal tahun 1966, perekonomian dunia dilanda inflasi, sehingga pasar keuangan melakukan kebijakan yang sangat ketat dan tingkat biaya memperoleh dana yang tinggi.
            Dalam menghadapi kondisi seperti ini ilmu manajemen keungan memiliki 4 bidang tugas pokok.
1.      pengendalian arus kas dan arus fisik barang.
2.      mencoba menghubungkan antara keputusan keuangan dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
3.      dikaitkannya perencanaan dan pengendalian keuangan dan faktor-faktor perubahan lingkungan eksternal.
4.      manajemen keuangan tidak hanya berlanggung jawab terhadap pengelolaan arus kas, tetapi juga mengontrol pusat-pusat laba yang ada dari seluruh operasi perusahaan. Para eksekutif keuangan harus dapat mengevaluasi aspek dari operasi perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimalkan nilai perusahaan.

Tahun 1970-an sampai awal abad 21

a.       Berkembang dengan pesat
b.      Terus berkembang dengan munculnya inovasi baru dalam pembiayaan seperti Leasing dan pertumbuhan perusahaan secara eksternal melalui konglomerasi, merjer, akuisisi
c.       Ilmu manajemen keuangan terus  berkembang menjadi suatu ilmu yang tidak dapat dilepaskan dari bagian suatu proses pengambilan keputusan oleh hampir semua perusahaan.

1.4. PERKEMBANGAN TEORI KEUANGAN

            Seperti teori-teori lainnya, teori keuangan juga mengalami perkembangan. Perkembangan teori keuangan sejak dikenal tahun 1900 sampai abad dua puluh satu ini tidak begitu pesat.
            Perkembangan tersebut umumnya merupakan penyempurnaan dan pendalaman serta perluasan analisis dari teori yang ada. Perkembangan teori keuangan tersebut adalah :
 
1.      Teori Pasar Modar Efisien (Efficient capital Market theory)
            Asumsi penting dalam teori keuangan adalah asumsi pasar modal yang efisien.
Efisiensi pasar modal ini bukan efisien dalam arti administrasi keuangan , tetapi efisiensi yang dimaksud adalah efisien secara informasional . Artinya bahwa harga-harga sekuritas yang ada di pasar modal mencerminkan informasi relevan yang mempengaruhi harga skuritas tersebut.
Efisiensi pasar modal ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.   Tidak ada biaya transaksi baik transaksi pembelian maupun penjualan;
b.  Tidak ada pajak;
c.   Pasar bersifat persaingan sempurna, artinya banyak pembelian maupun penjualan;
d.  Pembelian maupun penjualan bertindak sebagai price maket (penentu harga);
e.   Baik individu maupun perusahaan memiliki akses yang sama ke pasar modal;
f.   Informasi yang berhubungan dengan pasar modal tersedia untuk semua pelaku pasar dan mereka memiliki harapan yang sama;
g.  Tidak ada biaya yang berkaitan dengan financial distress;

            Asumsi tersebut di atas mengacu suatu hipotesis yaitu hipotesis pasar efisien (efficient market hypothesis, EMH). Telah dikemukakan bahwa pengertian efisien di sini adalah fisien secara informasional (informational effciency) bukan efisien secara operasional (operational fficiency).

            Untuk mencapai kondisi yang efisien secara informasional ini ada 4 syarat yang diperlukan, yaitu:
a. Informasi harus dapat diperoleh tanpa biaya dan tersedia bagi semua pelaku pasar modal pada saat yang sama. Artinya, informasi yang ada kaitannya dengan pasar modal harus dapat diterima oleh semua pelaku pasar modal secara merata pada waktu yang sama.
Tidak ada investor yang menerima informasi tersebut lebih cepat atau lebih lambat dari investor lainnya.
b. Pelaku pasar modal secara individu tidak dapat dan tidak mampu mempengaruhi harga saham.
c. Semua pelaku pasar modal bertindak secara rasional. Artinya para pelaku pasar modal tersebut bertujuan untuk memaksimumkan nilai harapan yang ingin dicapai, misalnya ingin memaksimumkan return yang diharapkan.
d. Tidak ada biaya transaksi, pajak, dan hambatan-hambatan transaksi lainnya.

Efisiensi pasar modal dapat dibagi menjadi 3 bentuk efisiensi, yairu:

a. Efisisensi bentuk lemah (weak-form efficiency). Efisiensi bentuk lemah menunjukkan bahwa harga saham di masa datang tidak dapat diprediksi hanya menggunakan data harga saham yang lalu. Pergerakan harga saham bersifat random (acak), sehingga tidak dapat diprediksi hanya menggunakan data harga historis. Apabila harga saham yang akan datang dapat diprediksi hanya menggunakan data harga saham masa lalu, maka pasar modal tersebut belum efisien dalam bentuk lemah.
b. Efisisensi bentuk setengah kuat (semi strong-form efficiency). Efisiensi bentuk setengah kuat menunjukkan bahwa harga saham yang terjadi merefleksikan atas informasi yang dipublikasikan.
c. Efisiensi bentuk kuat (strong-form fficiency). Efisiensi bentuk kuat menunjukkan bahwa harga saham yang terjadi merefleksikan informasi yang dipublikasikan maupun  informasi yang tidak dipublikasikan.

2.  Teori Struktur Modal (Capital Structure Theory)
Struktur modal merupakan perimbangan antara hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Teori mengenai struktur modal pertama kali dikenalkan oleh Francisco Modigliani dan Merton Miller (biasa disingkat: MM) tahun 1958. Modigliani dan mliller mempublikasikan teori struktur modal ini dalam hubungannya dengan kemarnpuan perusahaan dalam menghasilkan laba di masa yang akan datang (future earning). Mereka mengemukakan bahwa kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba di masa datang tidak dipengaruhi oleh besarnya struktur modal (dengan asumsi tidak ada pajak). Jika teori ini benar maka manajer keuangan tidak perlu memikirkan perencanaan besarnya struktur modal karena tidak berpengaruh .terhadap kemampuan perusahaan memperoleh laba. Kemampuan
            memperoleh laba ini nantinya akan mempengaruhi besarnya dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Jika kemampuan laba tinggi maka harga saham akan naik. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan pula bahwa besarnya struktur modal tidak relevan mempengaruhi tinggi rendahnya harga saham. Teori struktur modal ini terus berkembang berkenaan dengan usaha perusahaan untuk menghasilkan laba yang diperoleh dari penggunaan modal.

            Pada tahun 1963, Modigliani-Miller mempublikasikan teorinya yang
kedua tentang struktur modal dengan memperhatikan pajak. Adanya pajak maka nilai perusahaan yang tercermin pada harga saham dipengaruhi oleh struktur modal dengan memperhatikan pajak. Adanya pajak maka nilai perusahaan akan tercermin pada harga saham dipengaruhi oleh struktur modal. Semakin besar (banyak) hutang yang digunakan maka semakin tinggi nilai perusahaan yang berarti semakin tinggi
.harga sahamnya. Alasannya adalah bunga hutang yang dibayarkan dapat
mengurangi pajak yang dibayar oleh perusahaan. Penghematan pajak ini merupakan
keuntungan pemegang saham, sehingga nilai perusahaan meningkat yang tercermin pada meningkatn harga saham.

3.   Teori Dividen (Dividend Theory)
            Telah dijelaskan di muka, bahwa. menurut Modigliani-Miller dengan asumsi pasar modal efisien dan tidak ada pajak, kebijakan dividen tidak relevan dengan konsep nilai perusahaan (harga saham). Hal ini disebabkan setiap rupiah yang dibayarkan  perusahaan sebagai dividen mengharuskan perusahaan mengeluarkan saham baru. Sebagai akibat emisi saham baru itu maka nilai sekarang dari penerimaan pemegang saham lama menjadi semakin kecil.  Ini artinya pembagian dividen tidak mempengaruhi tingkat kemakmurannya. Dengan kata lain, bagi pemegang saham akan sama saja apakah menerima pembayaran dividen sekarang atau capital gain di masa datang. Dengan asumsi pasar modal yang efisien maka nilai perusahaan hanya dipengaruhi oleh keputusan penganggaran modal (Copital Budgeting Decision).   Keputusan pengganggaran modal tersebut nantinya akan mmpengaruhi  aliran kas dan tingkat risiko di masa datang. Risiko merupakan penentu aliran kas di masa dating karena keadaan yang akan datang penuh ketidakpastian. Hasil yang telah direncanakan kemungkinan tidak tercapai. Kemungkinan menyimpangnya hasil dari rencana yang telah ditetapkan inilah sebagai risiko yang harus diperkirakan sebelumnya.

4. Teori Diskonto Aliran Kas (Cash flow Discounted Theory)
            Teori ini mendasarkan diri pada konsep nilai waktu dari uang (time valtre of money). Aliran kas yang akan diterima pada masa depan dapat dinilai sekarang menggunakan factor diskonto. Faktor diskonto ini misalnya berupa bunga. Proses penilaian aliran kas di masa depan tersebut dinamakan pendiskontoan aliran kas (cash flow discounted). Pendiskontoan kas ini dimaksudkan untuk menilai aliran kas di masa depan yang dinilai sekarang (present value).

Proses pendiskontoan aliran kas ini dibagi menjadi 4 tahap yaitu:
  a. Perkiraan (estimasi) aliran kas di masa yang akan dating;
b. Penilaian risiko aliran kas di masa yang akan datang;
c. Menganalisis penilaian risiko dihubungkan dengan aliran kas;
d. Penentuan nilai sekarang dari aliran kas (present varue of cashflow)

            Pendiskontoan aliran kas ini penting untuk menetapkan suatu tingkat diskonto atau bunga yang akan digunakan untuk menilai aliran kas yang akan datang jika dinilai saat ini.
            Tingkat diskonto yang akan digunakan tersebut harus mencerminkan tingkat risiko aliran kas, tingkat keuntungan ekonomi (return) dari investasi yang dilaksanakan dan priode  aliran kas (jangka waktu suatu investasi).

5. Teori Agen (Agent Theory)
            Sekali lagi bahwa, tujuan perusahaan adalah memaksimumkan kemakmuran para pemegang saham yang diterjemahkan sebagai memaksimumkan harga saham. Dalam kenyataannya tidak jarang manajer perusahaan memiliki tujuan lain yang mungkin bertentangan dengan tujuan utama tersebut. Karena manajer diangkat oleh pemegang  saham idealnya mereka bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemegang saham. Namun dalam praktek sering terjadi konflik antara kedua pihak tersebut yang dinamakan  agency problem.  Agency problem ini dapat muncul antara manajer dan pemegang saham atau antara kreditur dan pemegang saham. Dalam perusahaan besar agency problem sangat potensial terjadi karena proporsi kepemilikan perusahaan oleh manajer relatif kecil. Tidak jarang tindakan manajer bukannya memakmurkan pemegang saham, melainkan memperbesar skala
perusahaan dengan cara ekspansi atau membeli perusahaan lain. Motif utamanya adalah untuk menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lain. Konflik lain yang potensial terjadi dalam perusahaan besar adalah antara pemegang saham dan kreditur.           Kreditur memiliki hak atas sebagian laba dan sebagian aset perusahaan terutama dalam kasus kebangkrutan. Sementara itu pemegang saham memegang pengendalian perusahaan yang sangat menentukan profitabilitas dan risiko perusahaan

6. Teori lnformasi Asimetrik (Asymetric Informatian Theory)
            Kita tahu bahwa manajer perusahaan pastilah lebih mengetahui tentang informasi berkaitan dengan kondisi dan prospek perusahaan dibanding dengan investor atau analis.
            Kondisi seperti ini disebut asymetric information Artinya antara manajer dan pemilik mempunyai informasi yang berbeda tentang perusahaan. Dalam kasus ini, mungkin saja manajer perusahaan percaya bahwa saham perusahaan dalam keadaan undervalued atau overvalued Hal itu tergantung apakah informasi tersebut menguntungkan atau tidak bagi perusahaan. Dampak yang mungkin muncul dengan adanya asymetric information adalah timbulnya kegagalan pasar. Misalnya saja kita akan membeli komputer bekas. Pada pasar komputer bekas ini penjual biasanya memiliki informasi yang lebih baik daripada pembeli atau terdapat asymetric information atas calon penjual dan pembeli. Akibatnya, pembeli yang memperoleh informasi kurang lengkap dibanding penjual kemungkinan akan
mendapatkan harga yang tidak seharusnya dibayar atau kualitas barang yang tidak sesuai dengan harganya.

7.   Teori  Portopolio (Portfolio Theory)
            Tokoh yang terkenal dengan teori portofolionya adalah Harry Markowitz, Dia pernah memperoleh hadiah Nobel di bidang ekonomi tahun 1990. Teori  Portopolio menyatakan bahwa risiko dapat dikurangi dengan cara mengkombinasikan aset ke dalam suatu portopolio.
Investor dapat mengurangi risiko atas investasinya dengan  dengan cara menanamkan dananya pada berbagai saham di berbagai pasar saham atau berbagai saham di suatu pasar saham (bursa).
            Hal ini karena risiko aset secara individu akan lebih besar dari pada risiko portopolio. Namon teori ini belum menyebutkan secara jelas hubungan antara hasil (return) dengan risiko investasi.
            Oleh karena itu teori ini disempurnakan oleh William Sharpe dengan mengembangkan teori keseimbangan yang menghubungkan antara risiko dan hasil

8. Teori Opsi (Option Theory)
            Opsi merupakan suatu hak untuk menjual dan membeli suatu asset dengan harga tertentu selama jangka waktu tertentu. Perdagangan opsi di Amerika telah berkembang sejak tahun 1800-an. Suatu model penilaian opsi telah diperkenalkan pada tahun 1973 oleh FisherBlack dan Myron Scholes. Model tersebut kemudian dikenal dengan Black-Scholes  option Pricing Model. Namun demikian, walau sudah agak lama teori ini berkembang tetapi sampai saat ini belum dianggap sebagai teori dalam manajemen keuangan. Hanya saja ada beberapa keputusan di bidang  keuangan yang dapat dianalisis dan dipahami lebih baik dengan menggunakan kerangka teori opsi ini.
            Sebagai contoh, dalam perkara pembatalan sewa guna usaha (leasing) sebagai salah satu alternative pembiayaan perusahaan.  Pembatalan transaksi sewa guna usaha dapat dianalisis dengan kerangka teori opsi.
            Begitu pula modal yang akan digunakan oleh perusahaan yang dapat berupa modal sendiri perusahaan (ekuitas perusahaan) atau memakai hutang  (leverage) dapat diperjual-belikan menggunakan teori opsi ini. 

1.5. TUJUAN MANAJEMEN KEUANGAN

            Manajemen keuangan sebagai aktivitas memperoleh dana, menggunakan dana dan mengelola  asset secara efisien membutuhkan beberapa tujuan atau sasaran.
Untuk menilai apakah tujuan tersebut telah tercapai atau belum, maka dibutuhkan beberapa standar dalam mengukur efisiensi keputusan perusahaan.
            Sebagai tujuan normatif (seharusnya)  tujuan manajemen keuangan berkaitan dengan keputusan di bidang keuangan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Secara lebih luas tujuan ini juga merupakan salah satu tujuan perusahaan.
            Bagi perusahaan yang sudah go public, maka nilai perusahaan akan tercermin dari nilai pasar sahamnya. Semakin tinggi harga saham semakin tinggi pula nilai perusahaan.
            Bagi perusahaan yang belum go public, maka nilai perusahaan adalah nilai yang terjadi apabila perusahaan tersebut dijual. Tujuan memaksimumkan nilai perusahaan disebut juga sebagai memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham (stockholder wealth maximization) yang dapat diartikan juga sebagai memaksimumkan harga saham biasa dari perusahaan (maximizing the price of the firms common stock). Tujuan memaksimumkan nilai perusahaan ini digunakan
sebagai pengukur keberhasilan perusahaan karena dengan meningkatnya nilai perusahaan berarti meningkatnya kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaain.
Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham tidak hanya secara langsung bermanfaat bagi pemegang saham tetapi dapat memberikan manfaat juga bagi masyarakat luas.



1.6. PERKEMBANGAN FUNGSI MANAJER KEUANGAN

1.      Tahun 193O-an:
a.       fungsi keuangan dipegang oleh manajer keuangan yang disebut controller atau treasurer.
b.      Manajer ini bertanggung jawab terhadap pelaporan internal dan eksternal.
c.       Secara internal, tugas-tugas controller meliputi pengendilian, pengukuran, pelaporan dan evaluasi atas operasi perusahaan.
d.      Pelaporan dibuat secara periodik kepada manajemen operasional tentang hasil selama satu periode dan dibandingkan dengan anggaran operasi yang telah direncanakan.
e.       Sedangkan untuk pelaporan eksternal ditujukan pada kecukupan dan konsistensi kebijakan akuntansi dalam rangka memenuhi ketentuan dari pasar modal sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur perusahaan-perusahaan yang telah go public. Adapun fungsi treasurer pada dasamya berkaitan dengan manajemen aktiva dengan penekanan pada sektor modal kerja dalam neraca.
f.       Tanggung jawab treasurer meliputi pengelolaan dan pengawasan kas, hubungan dengan bank dan pembayaan jangka pendek.

            Dewasa ini manajer keuangan ( financial manager) semakin menempati posisi yang utama sebagai peringkat atas pada struktur organisasi perusahaan. Bahkan jabatan manajer keuangan berada pada posisi Wakil Presiden Bidang Keuangan. Adapun alasanya karena pentingnya perencanaan, analisis dan pengendalian operasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajer keuangan. Di samping itu, wewenang untuk memutuskan masalah-masalah keuangan, yang strategis jarang didelegasikan kepada unit-unit organisasi yang berada di level bawah, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan keputusan keuangan sehari-hari dapat dilimpahkan kepada bendahara.

2.         Menurut Fred Weston, perkembangan fungsi keuangan sampai sekarang ini dipengaruhi oleh beberapa perubahan besar dalam lingkungan eksternal, yaitu:
a.          Perkembangan teknologi yang pesat berakibat pada lebih cepatnya daur hidup dari setiap kehidupan produk.
b.      Kemampuan perusahaan memperoleh laba mengalami penurunan dibanding penjualannya (profit margin) dari hampir seluruh perusahaan. Penurunan ini terutama terjadi pada sektor industri. Hal ini karena adanya persaingan yang semakin tajam dalam pengembangan produk.

3.   Perang Dunia II yang telah menciptakan peluang-peluang bisnis yang memerlukan cara cara pembiayaan tertentu menyebabkan pertumbuhan ekonomi terus meningkat.
Banyaknya perusahaan-perusahaan berskala besar yang tumbuh memerlukan pengelolaan keuangan yang spesifik.
 Adanya institusionalisasi aliran tabungan dan investasi yang membutuhkan para profesional di bidang investasi.




1.7. SUMBER DANA PERUSAHAAN

            Telah dijelaskan di muka bahwa istilah Manajemen Keuangan yang sering pula disebut dengan istilah Pembelanjaan adalah seluruh aktivitas  perusahaan dalam rangka memperoleh dana, menggunakan dana dan mengelola aset. 
Dari pengertian tersebut, pembelanjaan perusahaan dibedakan menjadi 2 pengertian:
a.        aktivitas  perusahaan dalam memperoleh dana disebut pembelanjaan pasif, da
b.       aktivitas perusahaan dalam menggunakan dana dan mengelola hasil penggunaan dana tersebut (pengelolaan aset) dinamakan pembelanjaan aktif. Apabila dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada neraca maka pembelanjaan pasif membahas unsur-unsur yang terdapat pada sisi pasiva.
Sedangkan pembelanjaan aktif membahas unsur-unsur yang  ada pada sisi aktiva.
Pembelanjaan pasif yang membahas unsur-unsur dalam pasiva merupakan aktivitas perusahaan untuk memperoleh dana dari sumber-sumber yang ada. Berdasarkan sumbernya, dana berasal dari sumber intern (internal financing) dan sumber ekstern (extentalfinancing).
Secara skematis sumber dana perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut:















Sumber
dana
 



 






Laba tidak dibagi (laba ditahan)

 
  
                                                 





Sumber Internal
 


Depresiasi   (penyusutan)
 

 




                                               
                                      Gambar 1.3 : Sumber dana perusahaan

            Sumber dana eksternal (external financing resources) merupakan sumber dana yang berasal dari luar perusahaan.  Artinya, dana-dana tersebut tidak diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan diperoleh dari pihak-pihak lain di luar perusahaan. Sumber ekstemal tersebut terdiri dari dari hutang (pinjaman) dan modal sendiri. Dana dari hutang berarti perusahan meminjam uang/dana dari pihak lain seperti hutang kepada suplier, hutang kepada pegawai, hutang kepada perusahaan lain, hutang kepada bank dan hutang kepada investor dalam bentuk obligasi.
            Adapun sumber dana eksternal yang berasal dari modal sendiri terdiri atas modal yang berasal dari pemilik perusahaan baik pemegang saham biasa maupun saham preferen. Kita sering mengalami kebingungan, mengapa modal yang berasal dari pemilik perusahaan dimasukkan sebagai modal eksternal. Hal ini akan terjawab bila pemahaman atas sumber modal tersebut dicermati. Sumber dana eksternal artinya modal itu berasal bukan dari hasil kegiatan operasi perusahaan, sedangkan sumber dana internal artinya dana tersebut diperoleh dari hasil kegiatan operasi perusahaan. Modal yang berasal dari pemilik adalah bukan dari hasil kegiatan operasi perusahaan. Sebenamya laba ditahan juga termasuk modal sendiri, tetapi karena laba ditahan merupakan modal yang diperoleh dari usaha sendiri perusahaan dalam kegiatan operasi perusahaan maka laba ditahan dimasukkan sebagai modal dari sumber intemal.
            Sumber dana internal yang ada di perusahaan terdiri atas laba yang tidak dibagi (laba ditahan) dan depresiasi. Apabila seluruh laba setelah pajak yang diperoleh perusahaan tidak dibagi kepada pemegang saham, maka laba tersebut sebagai sumber dana internal. Hal ini karena laba tersebut diperoleh oleh perusahaan dalam melakukan kegiatan operasinya.

            Depresiasi merupakan pengurangan nilai suatu aktiva tetap, seperti gedung, kendaraan, dan peralatan-peralatan sederhana umur ekonomis aktiva tetap yang bersangkutan.
            Dalam laporan laba-rugi, depresiasi ini diperhitungkan sebagai biaya operasi, sehingga akan mengurangi laba perusahaan. Namun, biaya yang berasal dari depresiasi tersebut bukanlah biaya yang keluar dari kantong kas perusahaan (bukan out of pocket cost). Oleh karena itu, sebenarnya setiap tahun perusahaan tidak mengeluarkan uang kas sebesar depresiasi yang dimaksud. Padahal dalam laporan laba-rugi besarnya laba telah dikurangi sebesar biaya depresiasi.

            Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam memilih sumber dana, yaitu berkaitan dengan tingkat likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas (profitabilitas) yang ingin dicapai perusahaan.


Likuiditas, yaitu kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan(finansial) jangka pendek atau yang segera dipenuhi. Kewajiban finansial jangka pendek tersebut meliputi kewajiban untuk membayar hutang jangia pendek disebut likuiditas badan usaha) dan kewajiban untuk membiayai kegiatan operasi/produksi yang ada di perusahaan (disebut likuiditas perusahaan). Analisis likuiditas dapat dilakukun dengan menganalisis unsur-unsur neraca yang ada pada aktiva lancar dan hutang lancar.

Solvabililas, yaitu kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban finansialnya yang terdiri atas hutang jangka pendek dan jangka panjang, untuk itu pada saat itu perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan. Jadi apabila pada suatu saat tiba-tiba perusahaan dilikuidasi, maka apakah perusahaan dapat membayar, seluruh hutang-hutang ?.
Apabila hasil penjualan harta (aktiva) perusahaan mencukupi untuk membayar seturutr hutangnya, maka perusahaan tersebut dalam keadaan solvabel. Sebaliknya jika seluruh hasil penjualan harta (aktiva) tidak dapat untuk membayar hutang-hutang nya maka perusahaan pada saat itu dalam keadaan tidak solvabel (insolvable).

Rentabilitas  atau  Profitabilitas, yaitu kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dari modal yang digunakan untuk menghasilkan laba tersebut. Rentabilitas dibedakan menjadi 2 macam, yaitu rentabilitas ekonomis dan rentabilitasabilitas modal sendiri. Rentabilitas ekonomis memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba operasi dibanding dengan total modal (aktiva) yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut.
Sedangkan rentabilitas modal sendiri difokuskan pada kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba dibandingkan dengan jumlah modal sendiri yang digunakan unfuk memperoleh laba tersebut. Laba yang diperhitungkan dalam rentabilitas ekonomis adalah laba operasi (net operating income, NOI) atau laba sebelum bunga dan pajak (earning before interest and taxes, EBID sedangkan rentabilitas modal sendiri memperhitungkan laba setelah pajak (earning after taxes, EAT).

            Di samping likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas, sumber dana yang akan digunakan
perusahaan juga perlu mempertimbangkan pedoman struktur finansial, struktur modal dan struktur kekayaan. Struktur finansial merupakan perimbangan antara total hutang dibanding modal sendiri. Total hutang terdiri atas hutang jangka pendek dan hutang jangka panJang.
            Struktur modal merupakan perimbangan antara hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Sedangkan struktur kekayaan adalah perimbangan antara aktiva lancar dengan aktiva tetap. Apabila konsep struktur finansial dan struktur kekayaan digabungkan, kita mengenal istilah pedoman struktur finansial konservatif vertikal dan struktur, financial konservativ horisontal. Struktur finansial konservatif vertikal menyatakan bahwa hutang sebaiknya tidak melebihi modal sendiri. Sedangkan pedoman struktur finansial konservatif horizontal menyatakan bahwa untuk aktiva lancar tidak permanen boleh dibelanjai dengan hutang, sedangkan untuk aktiva lancar yang permanen dan aktiva tetap sebaiknya dibelanjai dengan
modal sendiri dan hutang jangka panjang.

            Dalam uraian sebelumnya kita menggunakan istilah ”dana” untuk menunjukkan modal yang tertanam dalam perusahaan maupun sumber modalnya. Istilah "modal'; dapat diartikan sebagai modal aktif dan modal pasif . Modal aktif menunjukkan penggunaan dana (dalam neraca nampak di sisi aktiva), sedangkan modal pasif menunjukkan sumber dana (dalam neraca nampak di sisi pasiva). Jika kita gabungkan dengan penjelasan sebelumnya, maka modal aktif terdiri atas aktiva lancar dan aktiva tetap, sedangkan modal pasif terdiri atas hutang jangka pendek, hutang jangka panjang dan modal sendiri.





















KOSAKATA


investor                                   : orang yang menanamkan modal
dividen                                                : pembagian untung
financial                                  : kewajiban keuangan
rentabilitas atau protabilitas    : kemampuan perusahaa untuk memperoleh laba
konservatif                              : tidak setuju dengan pembaharuan lapangan
resisi                                        : kelesuan perekonomian
likuiditas                                 : kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban
eksekutif                                 : badan yang melaksanaka undang-undang
depresiasi                                : pegurangan nilai suatu aktiva
solvabilitas                              : kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban