Nama mahasiswa ASEP MUHIBUDDAR
NIM 081400129
Semester/kelas V/EKIS A
1.a. Disiplin (Ilmu) ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia demi mencapai atau memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan.
Disiplin (Ilmu) hukum adalah ilmu yang mempelajari mengenai petunjuk-petunjuk hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnta ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum bermaksud mengatur tata tertib masyarakat dengan adanya perintah atau larangan dimana setiap orang seharusnya mentaatinya. Setiap orang wajib bertindak sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri.
Bisnis merupakan seluruh kegiatan atau aktivitas produksi serta penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen untuk mempertahankan kualitas hidup mereka. Bisnis dilaksanakan untuk memperoleh suatu keuntungan atau profit. Kegiatan bisnis juga meliputi perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
b. Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang membatasi hak-hak individu yang dilindungi atau dikembangkan oleh hukim perdata dan hukum dagang.
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan demi mencapai kesejahteraan rakyat Indinesia.
Hukum ekonomi pembangunan adalah aspek pengaturan dan pemikiran hikim mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum bisnis adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum mengenai seluruh kegiatan secara langsung maupun tidak langsung dalam bidang dunia usaha dan jasa demi mempertahankan dan menjalankan roda perekonomian.
2.a. Kaidah agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang tagaknya tata tertib kehidupan masyarakat. Perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama akan menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut. Kaidah keagamaan ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri memperoleh kutukan dan hukuman dari Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam menjalin hubungan dengan sesamanya.
b. kaidah kesusilaan adalah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Kaidah ini bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Kaidah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sumber dari kaidah kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, tetapi ditujukan kepada sifat batin manusia itu sendiri. Dengan demikian, sanksi kaidah kesusilaan lebih menekankan pada adanya penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan tersebut.
Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia. Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang ada disekitarnya. Sumber dari kaidah ini tidak terlepas dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan.
Kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu kaserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dan ketenteraman ini merupakan salah satu ciri yang membedakan hukim dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Cirinya, kaidah hukum terletak pada kekuatan sanksinya. Berlakunya kaidah hukum ditopang oleh kekuatan sanksinya yang dapat dipaksakan melalui badan penegak hukum.
b. 1. - Undang-undang RI tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang-Undang nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
-UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
-UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
-UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
-UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat
-UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
b. 2. UU RI NO 6 Tahun 1983 tentang perpajakan
UU RI NO 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah
UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi
UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3.a. Menurut Lawrence M Friedman hukum kontrak adalah perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
Menurut Ahmad azhar basyir akad adalah suatu peerikatan ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya.
b. Unsur-unsur hukum kontrak :
1. Adanya kaidah hukum
2. Subjek hukum
3. Adanya prestasi
4. Kata sepakat
5. Akibat hukum
c. Subjek hukum adalah setiap mahluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari jenis :
1. Manusia (natuurliske person) jadi stiaop manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap untuk bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang dinyatakan tidak cakap.
2. Badan hukum (rechtspersoon) dalam pengertian badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia
Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis-jenis objek hukum
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda bergerak atau tidak bergerak
3. Benda yang bersifat tidak kebendaan
d. Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut ;
a. Perikatan pada umumnya ( pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
b. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian ( pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUHPerdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain : ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian.
c. Hapusnya perikatan ( pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata)
Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang.pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa.
d. Jual Beli ( pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut : ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.
e. Tukar menukar ( pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata )
f. Sewa menyewa ( Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi : ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah.
g. Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan ( pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata)
Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan.
h. Persekutuan ( pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata)
Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan.
i. Badan Hukum ( pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata )
j. Hibah ( pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.
k. Penitipan barang ( pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi : yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.
l. Pinjam pakai ( pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata)
Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan.
m. Pinjam meminjaman ( pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi : pengertian pinjam meminjam,kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan.
n. Bunga tetap atau abadi ( pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata ).
o. Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 – pasal 1791 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya; persetujuan bung cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
p. Pemberian kuasa (pasal 1792 – pasal 1819 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
q. Penanggung utang (pasal 1820 – pasal 1850 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang.
r. Perdamaian (pasal 1851 – pasal 1864 KUHPer)
perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.
Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar